Wow! Gaji Pensiunan PNS Golongan Ini Bisa Sampai Rp3,5 Juta, Masa Tua Aman Tentram

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:31 WIB
Gaji pensiunan PNS golongan ini dapat Rp3,5 juta (Pemprov DKI Jakarta)
Gaji pensiunan PNS golongan ini dapat Rp3,5 juta (Pemprov DKI Jakarta)

Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 -Rp3.597.800

Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800-Rp4.425.900

Gaji pensiunan janda atau duda

Pensiunan janda atau duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600

Baca Juga: PT Perkebunan Nusantara IX Buka Program Magang Kerja BUMN bagi Lulusan S1, Begini Ketentuannya!

Pensiunan janda atau duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

Pensiunan janda atau duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00

Pensiunan janda atau duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.

Berdasarkan data di atas yang mendapatkan gaji pensiunan PNS sampai Rp3,5 juta adalah golongan 3.

Demikian tadi mengenai gaji Pensiunan PNS golongan ini bisa mencapai Rp3,5 juta dan dipastikan masa tua aman tentram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X