nasional

KLJ Tahap 2 Tahun 2023 Siap Disalurkan: Ambil Bansos Bisa Diwakilkan, Begini Caranya

Kamis, 13 Juli 2023 | 18:06 WIB
Cara mengambil dana bansos KLJ tahap 2

Apabila penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pencairan bantuan, maka dapat diwakilkan oleh keluarga atau tenaga pendamping dengan surat kuasa dari penerima KLJ yang bersangkutan.

Perlu diketahui, tahap kedua penyaluran bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ tahun 2023 belum dilaksanakan, sebab masih dalam proses verifikasi data penerima bantuan DKI Jakarta. 

Apabila ingin mengetahui status penerima bansos KLJ tahun 2023 tahap 2 dapat mengakses website berikut siladu.go.id.

Demikian informasi terkait bantuan sosial khusus untuk lansia yakni KLJ 2023 tahap kedua.

Halaman:

Tags

Terkini