KLJ Tahap 2 Tahun 2023 Siap Disalurkan: Ambil Bansos Bisa Diwakilkan, Begini Caranya

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 18:06 WIB
Cara mengambil dana bansos KLJ tahap 2
Cara mengambil dana bansos KLJ tahap 2

Apabila penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pencairan bantuan, maka dapat diwakilkan oleh keluarga atau tenaga pendamping dengan surat kuasa dari penerima KLJ yang bersangkutan.

Perlu diketahui, tahap kedua penyaluran bantuan sosial KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ tahun 2023 belum dilaksanakan, sebab masih dalam proses verifikasi data penerima bantuan DKI Jakarta. 

Apabila ingin mengetahui status penerima bansos KLJ tahun 2023 tahap 2 dapat mengakses website berikut siladu.go.id.

Demikian informasi terkait bantuan sosial khusus untuk lansia yakni KLJ 2023 tahap kedua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X