AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait Bantuan Sosial (bansos) program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni KLJ atau Kartu Lansia Jakarta.
Kartu Lansia Jakarta atau sering dikenal sebagai KLJ tahap 2 akan segera dicairkan.
Bantuan KLJ yang diberikan kepada penerima manfaat yakni sebesar Rp 600 ribu per bulannya kepada lansia yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Untuk kriteria penerima bantuan sosial KLJ ini adalah lansia berusia 60 tahun kea tas, berada dalam kategori ekonomi rendah, dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu, serta mengalami kendala fisik atau psikologis.
Apabila tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat mengajukan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri di Kelurahan atau Desa setempat.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Juli 2023 Siap Cair Bertahap, Cek 6 Kategori Penerimanya
Saat ini tahap verifikasi lapangan untuk penerima bantuan sosial lansia (bansos) tahap 2 telah selesai dilaksanakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Mengenai informasi pencairan bantuan sosial KLJ 2023 tahap kedua ini telah diumumkan melalui akun sosial media Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta.
Verifikasi data tersebut juga berlaku bagi penerima bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ yang pastinya menjadi kabar gembira.
Calon penerima manfaat baru yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Pengambilan dana bansos KLJ ini harus mengikuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP dan ketentuan perbankan.
Salah satu ketentuan yang perlu untuk dipenuhi yakni menghadiri sebanyak dua kali undangan distribusi dari Bank DKI untuk mendapatkan buku rekening baru dan kartu ATM.
Baca Juga: Benarkah Bansos BPNT Juli 2023 Bakal Cair di Tanggal Ini? Ternyata Begini Faktanya
Untuk mendapatkan bantuan ini para penerima manfaat akan diberikan kartu ATM Bank DKI, yang nantinya digunakan untuk berbagai transaksi