3. Masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha.
4. Klik "Daftar".
5. Buka email yang telah didaftarkan untuk verifikasi akun.
6. Klik link yang dikirimkan untuk melanjutkan langkah 2 dari pendaftaran akun.
7. Isi formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi.
8. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratan tiap jenis wajib pajak, seperti KTP atau KITAS/KITAP.
Setelah berhasil membuat akun di eReg Pajak, selanjutnya dapat dilakukan pendaftaran NPWP secara online dengan mengisi formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi.