AYOBOGOR.COM -- Masyarakat diwajibkan validasi NIK NPWP 2023. Begini cara login ke DJP pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Validasi NIK NPWP 2023 yang dimaksud adalah pembaruan data seperti pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.
Validasi NIK NPWP 2023 ini bisa dilakukan secara online. Nantinya seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Wajib pajak bisa melakukan validasi NIK NPWP 2023 secara online di website resmi pajak.go.id jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP.
Berikut ini cara login ke DJP pajak.go.id untuk validasi NIK NPWP 2023:
1. Buka website DJP pajak.go.id untuk login.
2. Lakukan perbahan data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil
3. Nantinya ada status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Isi 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. klik Validasi. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Demikian ulasan validasi NIK NPWP 2023. Begini cara login ke DJP pajak.go.id.***