AYOBOGOR.COM - Berikut cara aktivasi dan validasi NIK agar terintegrasi jadi NPWP. Simak ulasannya
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .
Dikabarkan penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri akan berlaku penuh pada 2024.
Warga diimbau aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022
Aktivasi ini bakal memberi manfaat penuh bagi masyarakat, karena hanya cukup membawa 1 nomor identitas.
BACA JUGA: Ini Besaran Nominal Bansos PKH 2023, Cek Nama Anda Segera Cair!
Bagaimana cara aktivasinya?
Berikut urutannya sesuai yang diinformasikan oleh Badan Pajak.
1. Buka situs https://pajak.go.id dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik “Login”;
2. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data;
3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik “Cek”;
4. Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi “Valid”
5. Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya;
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Hapus Denda dan Ringankan Pajak BPHTB
Samsat Kota Bogor Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember
Aset dan Pajak Daerah Kabupaten Bogor Jadi Catatan Merah KPK
Tingkat Okupansi Rendah, Hotel Di Bogor Minta Relaksasi Pembayaran BPJS, Listrik Hingga Pajak
Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, Realisasi PBB Kota Bogor Justru Lampaui Target
Mudahnya Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Cashless Tak Perlu Antre
Hore! Pemkab Bogor Segera Berikan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Desa
Target Tercapai, Pegawai Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta dari Jokowi
Siap-Siap Punya Gaji Rp 5 Juta sampai Rp250 Juta Perbulan Kena Potong Pajak 5 Persen hingga 35 Persen
2023 Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp 5 Juta