Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru 2023, Gratis dan Resmi Ditjen Pajak

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 13:00 WIB
Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru 2023, Gratis dan Resmi Ditjen Pajak
Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru 2023, Gratis dan Resmi Ditjen Pajak

Berikut adalah cara membuat NPWP secara online:

1. Buka laman pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP".

2. Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.

3. Klik daftar.

4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

5. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

6. Klik "Daftar Akun berhasil dibuat".

7. Login dengan email dan password yang telah dibuat.

8. Setelah berhasil login, klik "Pendaftaran NPWP".

9. Isi setiap data yang diminta dengan benar.

10. Setelah selesai, klik "Simpan".

Perlu diingat bahwa saat ini, pendaftaran NPWP online baru dapat dilakukan untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Cara Isi Saldo GoPay dari ATM bjb dan bjb Digi Terbaru 2023

Apa Saja Syarat Pembuatan NPWP Online?

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP secara online:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hengky Sulaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X