Berikut adalah cara membuat NPWP secara online:
1. Buka laman pajak.go.id dan pilih "Pendaftaran NPWP".
2. Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
3. Klik daftar.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
5. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
6. Klik "Daftar Akun berhasil dibuat".
7. Login dengan email dan password yang telah dibuat.
8. Setelah berhasil login, klik "Pendaftaran NPWP".
9. Isi setiap data yang diminta dengan benar.
10. Setelah selesai, klik "Simpan".
Perlu diingat bahwa saat ini, pendaftaran NPWP online baru dapat dilakukan untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Cara Isi Saldo GoPay dari ATM bjb dan bjb Digi Terbaru 2023
Apa Saja Syarat Pembuatan NPWP Online?
Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat NPWP secara online: