AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak ini bisa diikuti juga oleh pemilik kendaraan dengan domisili di kabupaten maupun di Kota Bogor.
Adapun jadwal pemutihan pajak Jawa Barat 2023 dimaksud berlaku selama dua bulan dari Senin, 3 Juli 2023 hingga Kamis, 31 Agustus 2023.
Sementara program yang dibuka untuk periode itu adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Di bawah ini, kami akan menjelaskan seputar syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa diikuti warga Bogor Raya.
Baca Juga: Viral Ibu-ibu Bagikan Rahasia Mengecilkan Perut dari Warisan Nenek Moyang: Cuma Nempel Tembok
1. Syarat diskon PKB
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP atau SKPD terakhir
- BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Untuk diketahui, program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.