Adapun kompensasi membayar pajaknya hanya tiga tahun saja. Artinya, pemilik kendaraan dengan tunggakan di bawah tujuh tahun tidak bisa mengikutinya.
Baca Juga: Kapan PKH Tahap 3 Cair? KPM Bisa Terima hingga Rp3 Juta!
2. Syarat Bebas BBNKB II
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP atau SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Bapenda Jawa Barat mengimbau agar masyarakat yang ingin mengurus perihal pajak dengan mendatangi langsung kantor Samsat.
Samsat di Bogor sendiri setidaknya berada di dua tempat. Pertama Samsat Kota Bogor di Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Jam operasional Samsat Kota Bogor dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara warga kabupaten, bisa mendatangi Samsat Cibinong Bogor di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Sukajara, Kabupaten Bogor dengan jam operasional serupa.