umum

Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru 2023, Gratis dan Resmi Ditjen Pajak

Senin, 10 Juli 2023 | 13:00 WIB
Langkah Cara Buat NPWP Online Terbaru 2023, Gratis dan Resmi Ditjen Pajak

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

- Isi identitas dengan baik dan benar.

- Isi alamat tempat tinggal.

- Isi alamat usaha (jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya).

Perlu diingat bahwa saat ini, pendaftaran NPWP online baru dapat dilakukan untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Validasi NIK NPWP 2023, Begini Cara Login ke DJP pajak.go.id

Bagaimana Cara Buat Akun di eReg Pajak?

Untuk membuat NPWP melalui eReg pajak, Anda perlu mengakses situs resmi eReg pajak dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditentukan.

Berikut adalah cara membuat akun di eReg Pajak:

1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id.

2. Klik "Daftar Akun" untuk wajib pajak baru yang belum punya akun.

Halaman:

Tags

Terkini