nasional

Persyaratan Bantuan Dana KJP Plus Tahap I, Cair Juli 2023 di Tanggal Ini, Cek Besaran Uang yang Diberikan

Rabu, 5 Juli 2023 | 18:34 WIB
Persyaratan Bantuan Dana KJP Plus Tahap I, Cair Juli 2023 di Tanggal Ini, Cek Besaran Uang yang Diberikan (AYOBOGOR.COM)

2. Masukkan NIK;

3. Masukkan Tahun;

4. Pilih Tahap;

5. Klik Cek.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kartu KJP Plus, berdasarkan informasi dari  KJP.Jakarta.go.id :

1. Penerima adalah warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;

2. Setiap penerima membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat;

3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah/institusi pendidikan

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas atau Dinas Pendidikan setempat;

5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Selain itu, terdapat beberapa syarat administratif lain yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus);

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali;

3. Berita acara peninjauan lapangan;

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah, yang disertai dengan materai;

Halaman:

Tags

Terkini