2. Masukkan NIK;
3. Masukkan Tahun;
4. Pilih Tahap;
5. Klik Cek.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kartu KJP Plus, berdasarkan informasi dari KJP.Jakarta.go.id :
1. Penerima adalah warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Setiap penerima membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat;
3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah/institusi pendidikan
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas atau Dinas Pendidikan setempat;
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
Selain itu, terdapat beberapa syarat administratif lain yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus);
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali;
3. Berita acara peninjauan lapangan;
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah, yang disertai dengan materai;