5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM;
6. SKTM tahun berjalan;
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus;
8. Daftar calon penerima KJP Plus harus ditanda tangani Kepala Sekolah, mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan sesuai format yang ditentukan.
Demikianlah informasi terkini mengenai persyaratan bantuan dana KJP Plus tahap I cair mulai Juli, cek besaran dana di sini.*