AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait bantuan sosial KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar yang dikabarkan akan cair pada Juli 2023 ini, simak selengkapnya berikut ini.
KJP Plus bulan Juli diperkirakan akan dicairkan mulai tanggal 1 Juli 2023, untuk mengecek daftar penerima bisa dilakukan secara online melalui website kjp.jakarta.go.id dengan menggunakn KTP orang tua.
Bagi yang belum mengetahui berikut ini adalah cara cek penerima KJP Plus Juli 2023 melalui website.
- Masuk pada laman website kjp.jakarta.go.id;
- Klik Menu atau opsi “Periksa Status Penerima KJP” lalu klik opsi “Pencarian pada website tersebut;
- Selanjutnya isi data NIK KTP orang tua dari siswa penerima KJP Plus Juli 2023, kemudian klik menu atau opsi “Tahun” dan klik opsi “Pilihan”;
- Lalu, klik menu “Cek” untuk melanjutkan;
- Terakhir, dalam waktu beberapa saat adat siswa penerima KJP Plus Juli 2023 akan muncul pada layar website.
View this post on Instagram
Lalu siapa sajakah siswa-siswi yang bisa menerima bantuan Pendidikan berupa KJP Plus Juli 2023? Berikut ini 8 kriteria siswa yang bisa mendapatkan bantuan Pendidikan tersebut.
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial);
- Siswa merupakan anak panti asuhan, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas;
- Peserta didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta;
- Anak Tidak Sekolah atau ATS yang sudah kembali bersekolah.
Dana bantuan KJP Plus Juli 2023 ini disalurkan melalui rekening Bank DKI. Dengan nominal yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang Pendidikan yang ditempuh.
Untuk peserta didik jenjang SD Sederajat mendapatkan total Rp 250 ribu per bulan, lalu untuk peserta didik jenjang SMP Sederajat mendapatkan sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan untuk peserta didik SMA Sederajat mendapatkan nominal bantuan sebesar Rp 430 ribu, siswa jenjang SMK mendapatkan Rp 450 ribu dan siswa PKBM menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu.
Demikian informasi terkait pencairan bantuan sosial Pendidikan yakni KJP Plus Juli 2023.