AYOBOGOR.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan 50 persen pekerja sektor informal dengan kondisi ekonomi rentan, tidak terlindungi jaminan sosial dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan, angka pekerja rentan dengan kemiskinan ekstrem cukup banyak. Namun, dari keseluruhan angka, tidak semua pekerja rentan terlindungi oleh jaminan sosial.
"Setiap tahun angka pekerja rentan ini naik, tapi tidak semua ter-cover jaminan sosial. Dimana saat ini, ada 50 persen pekerja rentan sektor informal yang tidak ter-cover dan ini jadi perkerjaan untuk kita di pemerintah pusat, hingga daerah. Bagaimana bisa meng-cover mereka agar kehidupannya terjamin dan keluar dari kategori kemiskinan ekstrem," katanya di Tangerang, Selasa, 20 Juni 2023.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan, angka pekerja rentan dengan kemiskinan ekstrem cukup banyak. Namun, dari keseluruhan angka, tidak semua pekerja rentan terlindungi oleh jaminan sosial.
"Setiap tahun angka pekerja rentan ini naik, tapi tidak semua ter-cover jaminan sosial. Dimana saat ini, ada 50 persen pekerja rentan sektor informal yang tidak ter-cover dan ini jadi perkerjaan untuk kita di pemerintah pusat, hingga daerah. Bagaimana bisa meng-cover mereka agar kehidupannya terjamin dan keluar dari kategori kemiskinan ekstrem," katanya di Tangerang, Selasa, 20 Juni 2023.
Fenomena itu terjadi pula di Kabupaten Tangerang. Namun terdapat kenaikam peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak setahun terakhir di wilayah seribus industri ini.
"Di Kabupaten Tangerang ini saya terima ada kenaikan angka, dari tahun 2022 yakni 50 ribu, ke tahun 2023 dengan angka 86 ribu peserta BPJS Ketenangakerjaan dengan pekerja rentan kemiskinam ekstrem. Dan hal ini tentunya merupakan langkah bagus, karena bisa membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, dalam perlindungan jaminan sosial tersebut, didominasi oleh peserta pekerja rentan yang meninggal dunia.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, dalam perlindungan jaminan sosial tersebut, didominasi oleh peserta pekerja rentan yang meninggal dunia.
Baca Juga: Ada 1 Juta Pekerja Migran dari Jabar, Mayoritas Ilegal
"Kita ada dua kategori yang mengcover dari BPJS Ketenagakerjaa, pertama kecelakaan kerja, yang kedua meninggal dunia. Dan lebih banyak yang meninggal dunia. Disanalah, jaminan sosial berperan dengan memberikan hak peserta untuk membantu ekonomi mereka, terlebih mampu keluar dari garis kemiskinan ekstrem," ungkapnya.
"Kita ada dua kategori yang mengcover dari BPJS Ketenagakerjaa, pertama kecelakaan kerja, yang kedua meninggal dunia. Dan lebih banyak yang meninggal dunia. Disanalah, jaminan sosial berperan dengan memberikan hak peserta untuk membantu ekonomi mereka, terlebih mampu keluar dari garis kemiskinan ekstrem," ungkapnya.