AYOBOGOR.COM – Berikut jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja swasta yang bakal turun pada pekan ini.
Sebagaimana diketahui pemberian THR bagi pekerja maupun buruh merupakan salah satu tradisi di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan.
Melansir dari laman Setkab, sebelumnya Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Baca Juga: Pilihan Motor Honda Scoopy Prestige atau Honda Genio untuk Mudik Lebaran 2023
Surat tersebut berisikan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pemberian tunjangan THR ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerjanya.
Kemudian THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Korlantas Polri Siapkan Pengawalan Pemudik yang Gunakan Sepeda Motor
Ini berarti, jika THR untuk buruh maupun pekerja swasta harus cair paling lambat seminggu atau H-7 sebelum lebaran paling lambat pada tanggal 15 April 2023.
Maka pada pekan ini yakni tanggal 9-15 April 2023 para perusahaan harus sudah mencairkan uang THR untuk pekerjanya.
Di sisi lain, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan dicairkan mulai 4 April 2023 kemarin.
Tunjangan THR diberikan untuk anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos BPNT April 2023 dan Cara Cek Nama Penerima