Alhamdulillah, Jadwal Pencairan THR untuk Pekerja Swasta, Cair Pekan Ini Catat Tanggalnya!

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 19:43 WIB
Alhamdulillah, Jadwal Pencairan THR untuk Pekerja Swasta, Cair Pekan Ini Catat Tanggalnya! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Alhamdulillah, Jadwal Pencairan THR untuk Pekerja Swasta, Cair Pekan Ini Catat Tanggalnya! (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Sekadar informasi, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Persyaratan ini berlaku baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X