umum

Pihak PT Taspen Akan Salurkan Gaji ke 13 pada Bulan Juni 2023 Mendatang, Ini Golongan yang Berhak Mendapatkan

Jumat, 26 Mei 2023 | 10:55 WIB
Siapa golongan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yang disalurkan PT Taspen? (AYOBOGOR.COM/iStock)

3. Pensiunan Polri;

4. Pensiunan Pejabat Negara;

5. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia;

6. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;

7. Penerima Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal dunia yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;

8. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/meninggal dunia;

9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;

10. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia;

11. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia.

12. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia;

13. Pensiunan orang tua dari Pejabat Negara yang meninggal dunia dan tak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian lah pensiunan yang berhak mendapatkan gaji 13 yang akan diberikan Pemerintah melalui PT Taspen pada Juni 2023 mendatang. 

Halaman:

Tags

Terkini