Pihak PT Taspen Akan Salurkan Gaji ke 13 pada Bulan Juni 2023 Mendatang, Ini Golongan yang Berhak Mendapatkan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:55 WIB
Siapa golongan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yang disalurkan PT Taspen?  (AYOBOGOR.COM/iStock)
Siapa golongan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yang disalurkan PT Taspen? (AYOBOGOR.COM/iStock)

 

 

AYOBOGOR.COM – Informasi berikut mengenai gaji 13 yang akan segera dicairkan oleh Pemerintah sebentar lagi.

Pemerintah akan membayarkan gaji 13 pada Pegawai Negeri Sipil atau PNS beserta pensiunan pada Juni 2023 mendatang.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

Besarannya yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.

Tak hanya diatur pada PP Nomor 15 Tahun, pencairan gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 339 Tahun 2023.

Aturan teknis pencairannya yakni PMK untuk THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN untuk Pemerintah Pusat.

Sedangkan APBD, Pemerintah Daerah Perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Untuk pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni bulan depan, pihak PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen membenarkan hal tersebut.

Sehingga para penerima gaji 13 yang masih aktif atau bahkan yang telah purna tak sabar untuk menanti pencairannya.

Lalu, siapa sajakah yang berhak menerima gaji 13 tersebut, berikut pensiunan yang berhak menerima gaji 13:

1. Pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil;

2. Pensiunan TNI;

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X