AYOBOGOR.COM – Informasi berikut mengenai gaji 13 yang akan segera dicairkan oleh Pemerintah sebentar lagi.
Pemerintah akan membayarkan gaji 13 pada Pegawai Negeri Sipil atau PNS beserta pensiunan pada Juni 2023 mendatang.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Besarannya yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Tak hanya diatur pada PP Nomor 15 Tahun, pencairan gaji ke-13 juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 339 Tahun 2023.
Aturan teknis pencairannya yakni PMK untuk THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN untuk Pemerintah Pusat.
Sedangkan APBD, Pemerintah Daerah Perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni bulan depan, pihak PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen membenarkan hal tersebut.
Sehingga para penerima gaji 13 yang masih aktif atau bahkan yang telah purna tak sabar untuk menanti pencairannya.
Lalu, siapa sajakah yang berhak menerima gaji 13 tersebut, berikut pensiunan yang berhak menerima gaji 13:
1. Pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil;
2. Pensiunan TNI;
Artikel Terkait
Info Loker WFH 2023 Sebagai Web Developer, Gaji Rp20 Juta
Lowongan Pekerjaan 2023 Lulusan SMA Gaji Lumayan Penempatan Jawa Barat di Kota Ini
FIX Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Cair Tanggal Segini
Lowongan Pekerjaan 2023 Lulusan SMA Gaji Menarik, Cek Selengkapnya!
Gaji ke 13 PPPK 2023 Kapan Cair? Alhamdulillah Segera Segini Besarannya!
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 Pensiunan PNS Mearapat Ini Nominalnya!
Lowongan Kerja Lulusan SMA SMK Semua Jurusan Lengkap Gaji Besar, Kirim CV HRD
Kapan Gaji 13 dan Pensiunan PNS Cair? Pencairan di Tanggal Ini Bulan Juni 2023
Gaji PNS Naik: Apresiasi atau Siasat Tahun Politik?
Gaji PNS saat Ini, Mantap Tahun 2024 Diusulkan Naik Lagi