3. Pensiunan Polri;
4. Pensiunan Pejabat Negara;
5. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia;
6. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
7. Penerima Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal dunia yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
8. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/meninggal dunia;
9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
10. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia;
11. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia.
12. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia;
13. Pensiunan orang tua dari Pejabat Negara yang meninggal dunia dan tak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian lah pensiunan yang berhak mendapatkan gaji 13 yang akan diberikan Pemerintah melalui PT Taspen pada Juni 2023 mendatang.