AYOBOGOR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan gaji 13 PNS akan cair di bulan Juni 2023.
Aturan pencairan gaji 13 PNS ini sudah ada dalam PP Nomoe 15 Tahun 2023.
Besaran gaji 13 PNS yang cair bulan Juni sama dengan besaran THR 2023, yakni satu kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat di gaji.
Baca Juga: Benarkah Komponen Gaji 13 PNS Ditambah? Menkeu Sri Mulyani Pastikan Gaji Mulai Cair di Bulan Ini
"Gaji 13 dibayar mulai Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR 2023," kata Sri Mulyani.
Tunjangan yang diberikan sebagai bagian dari gaji dapat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Selain PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Rincian teknis pencairan tersebut dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Tak hanya gaji 13 PNS saja yang cair bulan Juni 2023, gaji pensiunan juga akan cair di bulan yang sama.
Baca Juga: Gaji ke-13 Untuk PNS Ditetapkan Sri Mulyani Bulan Mei 2023, Cek Besarannya yang Begitu Menggiurkan
Mardiyani Pasaribu, Sekretaris Perusahaan Taspen, menyatakan bahwa mereka terus berusaha meningkatkan kualitas layanan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.
Ia mengimbau para peserta pensiun melakukan proses verifikasi dan otentikasi mandiri via aplikasi Taspen Otentikasi yang tersedia di smartphone.
"Sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan sesuai ketentuan karena hal ini merupakan kewajiban dalam rangka memberikan manfaat dari program pensiun," ungkap Mardiyani melalui pernyataan resmi.
Lalu, gaji 13 PNS dan pensiunan cair tanggal berapa? Sampai berita ini dipublikasi belum ada informasi resmi soal tanggal pencairan.
Baca Juga: Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Cair Bulan Depan? Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Hal Ini