- tunjangan umum,
- dan tambahan penghasilan hingga maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut ketentuan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru sebesar 50 persen atau tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen yang diterima dalam satu bulan.