nasional

Gaji ke-13 Untuk PNS Ditetapkan Sri Mulyani Bulan Mei 2023, Cek Besarannya yang Begitu Menggiurkan

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:51 WIB
Ilustrasi Pencairan Gaji Ke-13 PNS (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dimulai pada Juni 2023.

Hal tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada bulan April 2023 lalu.

Ketetapan tersebut tercatat dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 1 yang menegaskan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023.

Dalam pasal 12 ayat 3 mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Tambahan informasi bahwa, komponen gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini.

Oleh sebab itu, gaji ke-13 yang akan diterima tidak akan penuh 100%.

Diketahui, gaji pokok yang diterima dalam THR 2023 hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.

Itu berarti, besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran THR tahun ini.

Simak berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

Halaman:

Tags

Terkini