nasional

Bakal Cair Mei 2023? Ini Larangan bagi Siswa Penerima Bantuan KJP Plus, Cek SEGERA!

Jumat, 12 Mei 2023 | 19:05 WIB
Ini dia 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus, salah satunya merokok. (kjp.jakarta.go.id)

6. Menyebarkan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

7. Terlibat geng motor / geng sekolah

8. Meminum minuman beralkohol

9. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

Baca Juga: Waduh! Tidak Terima Ditertibkan, Sopir Taksi Online di Jakarta Nekat Gigit Petugas

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan dan pencurian dan penipuan

11. Membawa senjata tajam dan peralatan membahayakan lainnya

12. Sering terlambat tiba di sekolah secara berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

13. Terlibat mencontek massal dan Membocorkan soal maupun kunci jawaban

14. Mengandakan / menjaminkan bansos biaya Pendidikan atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

15. Meminjamkan bansos biaya Pendidikan kepada pihak manapun

16. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Hal tersebut merupakan beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan bagi para penerima KJP Plus.

Bagi para peserta didik yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang ada di atas, maka akan diberikan sanksi yang berupa penarikan dana KJP Plus dan menghentikan kepesertaannya dalam KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan Pendidikan yang ada.

Adapun persyaratan untuk menerima KJP Plus adalah sebagai berikut;

Halaman:

Tags

Terkini