6. Menyebarkan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
7. Terlibat geng motor / geng sekolah
8. Meminum minuman beralkohol
9. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
Baca Juga: Waduh! Tidak Terima Ditertibkan, Sopir Taksi Online di Jakarta Nekat Gigit Petugas
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan dan pencurian dan penipuan
11. Membawa senjata tajam dan peralatan membahayakan lainnya
12. Sering terlambat tiba di sekolah secara berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
13. Terlibat mencontek massal dan Membocorkan soal maupun kunci jawaban
14. Mengandakan / menjaminkan bansos biaya Pendidikan atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
15. Meminjamkan bansos biaya Pendidikan kepada pihak manapun
16. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Hal tersebut merupakan beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan bagi para penerima KJP Plus.
Bagi para peserta didik yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang ada di atas, maka akan diberikan sanksi yang berupa penarikan dana KJP Plus dan menghentikan kepesertaannya dalam KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan Pendidikan yang ada.
Adapun persyaratan untuk menerima KJP Plus adalah sebagai berikut;