Bakal Cair Mei 2023? Ini Larangan bagi Siswa Penerima Bantuan KJP Plus, Cek SEGERA!

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 19:05 WIB
Ini dia 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus, salah satunya merokok. (kjp.jakarta.go.id)
Ini dia 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus, salah satunya merokok. (kjp.jakarta.go.id)

1. Terdaftar dan masih aktif dalam satuan pendidikan di provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam data DTKS dan atau data lain yang sudah ditetapkan oleh keputusan gubernur

3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta serta dibuktikan dengan adanya dokumen seperti KK dan surat keterangan lain yang bisa di pertanggung jawabkan

Adapun batas penarikan maksimal yang dapat dilakukan untuk penarikan tunai dana KJP perbulan adalah Rp. 100.000 untuk semua jenjang Pendidikan.

Demikian tadi mengenai larangan bagi penerima KJP Plus dan juga syarat menerima KJP Plus bantuan pendidikan di DKI Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X