1. Terdaftar dan masih aktif dalam satuan pendidikan di provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam data DTKS dan atau data lain yang sudah ditetapkan oleh keputusan gubernur
3. Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta serta dibuktikan dengan adanya dokumen seperti KK dan surat keterangan lain yang bisa di pertanggung jawabkan
Adapun batas penarikan maksimal yang dapat dilakukan untuk penarikan tunai dana KJP perbulan adalah Rp. 100.000 untuk semua jenjang Pendidikan.
Demikian tadi mengenai larangan bagi penerima KJP Plus dan juga syarat menerima KJP Plus bantuan pendidikan di DKI Jakarta.