7. Untuk penyaluran bantuan pangan beras 10 Kg, apabila penerima tidak dapat ditemui pada saat pendistribusian, maka dapat dilakukan pergantian penerima pangan sebagai berikut; pengisian formulir dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
8. Guna mengurangi kerumunan masyarakat, pemerintah Desa dapat membentuk jadwal pencairan per dusun.
Demikian informasi tentang pencairan PKH Tahap 2, BPNT tahap 4 dan 6, serta bansos pangan beras 10 Kg. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.