AYOBOGOR.COM -- Terkait dengan akan cairnya THR untuk beberapa kategori pekerjaan ini, apa saja? Simak informasinya di sini.
Dilansir dari video unggahan pada Sabtu, 8 April 2023, oleh INFO BANSOS. Menteri Sri Mulyanimengatakan bahwa THR tahun ini akan diberikansebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok ditambah 50% tunjangan kinerja perbulanbagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah ditambah paling banyak 50% tambahan penghasilan denganmemperhatikan kapasitas Fiskal daerah dan sesuaiperaturan perundang-undangan.
Sementara untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerjaatau penghasilan maka akan diberikan 50% tunjanganprofesi guru dan profesi dosen 2023 untuk ASN.
Besaran dan jadwal pencairan pemberian THR tahun2023 telah dialokasikan kepada kementerian atauLembaga dengan total 11,7 triliun, dana alokasi umum atau DAU sebesar 17,4 triliun, dan bendahara umum negara sebesar 9,8 triliun. Adapun 2 kelompok kategori pekerjaan yang menerima THR adalah;
1. ASN (TNI, Polri, dan Pensiunan ASN)
Menteri keuangan Sri Mulyani memastikantunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk aparatursipil negara (ASN) akan dicairkan mulai 4 April 2023.
THR untuk ASN ini termasuk juga untukPolri, pejabat negara, dan pensiunan, tercatatjumlah ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan anggota polri yang menerima THR ini sekitar 1,8 juta orang.
Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk dengan guru ASN yang menerima tunjangan profesi guru atau TPS sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 Ribu orang dan sebanyak 2,9 jutapensiunan juga akan mendapatkan THR di tahun ini.
2. Buruh dan Karyawan Swasta
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama THR 2023 wajib diberikan paling lambat h-7 lebaran dan harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Yang artinya THR sudah harus diterima oleh para pekerja atau buruh pada tanggal 15 April 2023.
THR keagaman diberikan kepada para pekerjaatau buruh yang memiliki hubungan kerja denganpengusaha, kontrak kerja, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Untuk besaran THR nyamengacu pada peraturan Menteri ketenagakerjaanRI no.6 tahun 2016 tentang tunjangan hari rayakeagamaan bagi pekerja atau buruh diperusahaan.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar1 bulan upah. Sementara itu bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-meneruskurang dari 12 bulan, diberikan secara secaraprofessional sesuai dengan masa kerja (masa kerjadikali 1 bulan upah dibagi 12).
Akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidakmembayarkan penuh THR atau membayar dengancara dicicil kepada para pekerja/buruh. Sanksi inidiatur dalam peraturan pemerintah atau PP no.36 tahun 2021 tentang pengupahan.