Perhatian! PNS Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Diberikan THR dan juga Gaji ke-13

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 17:32 WIB
Ilustrasi THR. PNS yang cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan THR dan gaji ke-13. (Pixabay.com/EmAji)
Ilustrasi THR. PNS yang cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan THR dan gaji ke-13. (Pixabay.com/EmAji)

 

AYOBOGOR-- PNS yang cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan THR dan juga gaji ke-13 pada tahun ini sesuai PP Nomor 15.

PNS dan anggota TNI/Polri kategori ini tidak diberikan THR dan juga gaji ke-13, penyebabnya pun terungkap.

Hari ini dikabarkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS mulai ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT dari KKS Bank BNI Cair Melalui Kantor Pos Hari Ini, Ini Buktinya

Tentunya ini menjadi kabar bahagia bagi para abdi negara, terutama menjelang hari raya Idul Fitri yang jatuh sebentar lagi.

Adapun THR bagi PNS, TNI, dan anggota Polri yang sumber anggarannya berasal dari APBN, komponen utamanya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Soal pembayaran THR bagi PNS, anggota TNI dan Polri diatur dalam eraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham Buka 525 Formasi, Cek Jadwal dan Tahapannya

Adapun pemberian THR serta gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri adalah sebuah upaya dari pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, terutama jelang lebaran.

Namun meski begitu, tidak semua PNS, TNI, dan anggota Polri bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah tahun ini.

Masih berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, dalam pasal 5 disebutkan siapa saja yang tidak diberikan THR dan gaji ke-13nya.

Baca Juga: Akrab! Ini Kata Hokky Caraka Usai Ketemu Ganjar Pranowo, Striker Timnas U20: Sudah Clear

Pertama adalah PNS atau anggota TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X