Perhatian! PNS Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Diberikan THR dan juga Gaji ke-13

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 17:32 WIB
Ilustrasi THR. PNS yang cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan THR dan gaji ke-13. (Pixabay.com/EmAji)
Ilustrasi THR. PNS yang cuti di luar tanggungan negara tidak diberikan THR dan gaji ke-13. (Pixabay.com/EmAji)

Kedua adalah mereka yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca Juga: PT LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja Minimal D3, Digaji Mulai Rp5 Juta, Catat Posisi dan Kualifikasinya di Sini!

Dimana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka berdasarkan peraturan, PNS atau anggota TNI/Polri yang masuk dalam kategori dua di atas tidak diberikan THR maupun gaji ke-13.

Untuk gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani sudah mengungkapkan akan dibayarkan pada pertengahan tahun ini atau tepatnya di Juni 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X