Kedua adalah mereka yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dimana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka berdasarkan peraturan, PNS atau anggota TNI/Polri yang masuk dalam kategori dua di atas tidak diberikan THR maupun gaji ke-13.
Untuk gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani sudah mengungkapkan akan dibayarkan pada pertengahan tahun ini atau tepatnya di Juni 2023.