Begini Cara Hitung THR ASN, Jangan Salah Paham!

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 13:54 WIB
Pencairan THR PNS 2023 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.  (iStock; Edit)
Pencairan THR PNS 2023 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya. (iStock; Edit)

AYOBOGOR.COM -- Tunjangan hari raya atau THR bagi aparatur sipil negara atau ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 lebaran Idul Fitri 2023 atau pada 4 April 2023.

Komponen THR ASN, Polri, TNI dan pensiunan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang THR.

“Pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujarnya dilansir dari Republika.co.id pada Rabu, 5 April 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, ada lima kategori yang berhak mendapatkannya.

ASN yang mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Perhitungan THR Lebaran bagi pegawai negeri sipil pada tahun ini, yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Adapun aparatur sipil negara guru ataupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pertama kalinya.

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para aparatur sipil negara daerah juga akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen tunjangan profesi guru dan tamsil sebagai tunjangan hari raya.

Pada Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Aparatur sipil negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya maupun gaji ke-13 pada tahun ini.

Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X