AYOBOGOR.COM-- DPR RI resmi mengsahkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Disebutkan bahwa ini adalah Langkah bentuk komitmen DPR RI dan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu.
DPR RI resmi mengsahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2022 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR ke-20 pada Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Lowongan Kerja Guru Kemenag Dibuka April 2023 Ini, Berikut Syarat dan Tahap Seleksi
Dilansir dari kanal Youtube Kominfo TV, Mendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa pembentukan rancangan undang-undang tentang penetapan perppu menjadi undang-undang ini adalah bentuk komitmen DPR RI dan pemerintah.
Yaitu komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Beberapa perubahan norma dalam perppu pemilu adalah terkait dengan pembentukan penyelenggaraan pemilu di provinsi daerah otonom, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu umum, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi.
Baca Juga: Enak Banget! Ini Dia 3 Resep Dessert yang Cocok untuk Jadi Takjil Buka Puasa
Tak hanya itu juga termasuk jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum, anggota DPR, DPRD, kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggaraan pemilu di IKN 2024.
Termasuk serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai implikasi dari jumlah pertambahan penduduk.
Baca Juga: HORE! BPS Buka 500 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA, Apa Saja Syaratnya?
Keputusan ini sendiri sudah di ketok palukan dan diseujui oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani beserta anggota dewan yang hadir.
“Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perppu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang” kata Puan Maharani sembari mengetok palu dan di jawab setuju oleh para anggota Dewan yang hadir sebagai peserta.