PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Siapa Pihak yang Diuntungkan?

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 12:08 WIB
Definisi Kerja Pemilu 2024 untuk Honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc
Definisi Kerja Pemilu 2024 untuk Honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc

AYOBOGOR.COM -- Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat baru saja mengeluarkan perintah untuk penundaan Pemilu 2024. Sejumlah pihak pun menyoroti putusan tersebut.

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), organisasi pemantau pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI, mengkritik keras putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Menurut DEEP, putusan tersebut sengaja dirancang oleh pihak yang ingin menunda pemilu.

"Putusan PN Jakpus memang absurd, diakal-akali untuk menunda pemilu dan sedang melawan konstitusi," kata Direktur DEEP, Neni Nur Hayati dilansir dari Republika.co.id pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Manchester City Vs Newcastle United, Haaland Jadi Ujung Tombak The Citizen

Ia menjelaskan, Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 menyatakan, pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Namun, PN Jakpus justru membuat putusan yang bertentangan UUD.

Neni curiga, majelis hakim PN Jakpus pura-pura tidak tahu dengan amanat konstitusi tersebut. "PN Jakpus seolah tidak paham konstitusi," katanya.

Ia menambahkan, putusan PN Jakpus itu juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa hanya ada skema pemilu lanjutan, tidak ada penundaan pemilu.

Pemilu lanjutan itu pun hanya bisa dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Selamat! BPNT Tahap 1 Cair Lewat PT Pos Indonesia di 83 Kabupaten Kota Ini, Daerahmu Termasuk?

PN Jakpus, lanjut dia, juga menabrak Undang-Undang (UU) Pemilu dari sisi kewenangan memutus perkara sengketa pemilu. Pasalnya, UU Pemilu mengatur, penegakan hukum pemilu hanya melalui pengajuan sengketa di Bawaslu dan upaya hukum terakhir di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Jadi, terlihat sekali seolah putusan ini adalah setingan. Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk mengentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?" kata Neni

PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023, membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu dua tahun empat bulan tujuh hari atau pemilu baru dilangsungkan pada medio Juli 2025.

Baca Juga: Perhatian! Ini Akibatnya Bansos PKH BPNT Tidak Diambil Segera, Kemensos Umumkan Soal Penyaluran Kantor Pos

Ketua Majelis Hakim yang memutuskan penundaan pemilu ini adalah T Oyong, dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Sementara itu, KPU menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Terkait amar putusan menunda Pemilu 2024, KPU tidak akan melaksanakannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X