AYOBOGOR.COM - Berapa jumlah THR PNS 2023 golongan I-IV yang dibayarkan sesuai gaji pokok?
Berikut ini adalah tiga daftar gaji pokok PNS golongan I-IV terbaru:
Dikutip ayobogor.com dari PP Nomor 15 Tahun 2023, pembayaran THR PNS 2023 sebesar gaji pokok, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Membuat Sumringah, selain pembayaran THR PNS 2023 sebesar gaji pokok ada tunjangan melekat lainnya, di cek 3 urutan daftar gaji pokok PNS golongan I-IV terbaru berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2019.
Sebelumnya, ada lima ketentuan dari Pasal 6 bagian PP tersebut yang akan membuat ASN maupun non ASN yang akan dibuat full senyum dibulan April ini.
Adapun yang akan menjadi ketentuan Tunjangan Hari Raya yang akan diterima oleh para abdi negara adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan lima puluh persen Tukin sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dana yang akan membayar lima ketentuan yang akan diterima oleh abdi negara itu bersumber dari APBN dan beda juga untuk yang bersumber dari APBD.
Berikut daftar gaji pokok PNS golongan I-IV yang mana besaran tersebut akan diterima saat THR PNS 2023 dibayarkan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2019:
Pertama, Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk Golongan I Meliputi:
Ia: Rp 1.560.800, Rp2.195.300 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500, Rp2.324.200 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600, Rp2.422.500 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800, Rp2.525.000 - Rp 2.686.500
Kedua, Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk Golongan II Meliputi: