umum

UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Daftar Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:22 WIB
Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru (AYOBOGOR.COM)

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Demikian informasi seputar Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru

Halaman:

Tags

Terkini