UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Daftar Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:22 WIB
 Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru (AYOBOGOR.COM)
Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Berikut Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru

Perpu Cipta Kerja telah resmi disetujui dan disahkan oleh DPR RI.

Pengesahan Cipta kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV, Selasa (21/3/2023).

Dalam pengesahan tersebut ada aturan dan perubahan tentang pesangon korban PHK yang juga dibahas.

Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.

Pekerja yang diputus kontraknya dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima pesangon 1 bulan upah.

Jika durasi bekerjanya lebih dari setahun, tetapi kurang dari dua tahun akan menerima 2 bulan upah hingga seterusnya.

Berikut daftar pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X