UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Daftar Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:22 WIB
 Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru (AYOBOGOR.COM)
Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru (AYOBOGOR.COM)

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Demikian informasi seputar Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X