Upah Minimum Berubah, Cek Link Download UU Cipta Kerja Terbaru yang Lengkap di Bpk.go.id

photo author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:42 WIB
Upah Minimum Berubah, Cek Link Download UU Cipta Kerja Terbaru yang Lengkap
Upah Minimum Berubah, Cek Link Download UU Cipta Kerja Terbaru yang Lengkap

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai upah minimum yang berubah. Simak cek link download UU Cipta Kerja.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintah atau Perppu Cipta Kerja yang baru telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI yang telah menjadi Undang – undang.

Terdapat lima perubahan dari UU Cipta Kerja yang telah diresmikan oleh DPR RI yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ada salah satu perubahan dari Perppu Cipta Kerja yang menjadi sorotan publik yaitu mengenai penentuan upah minimum atau UM yang dikabarkan mengalami kecurangan.

Diinformasikan bahwa perubahan yang berkaitan dengan upah minimum yang diatur di dalam Pasal 86C, Pasal 88D, Pasal 88F, dan Pasal 92.

Nantinya upah minimum akan diatur berdasarkan formula perhitungan upah minimum yaitu dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Seperti yang tercantum di dalam Pasal 88D ayat 3 yang berbunyi,”Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan pada Upah minimum telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah.”

Tentunya hal ini telah menjadi perdebatan masyarakat, berikut merupakan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang atau Perppu dengan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Berikut ini merupakan link download mengenai UU Cipta Kerja yang lengkap, yaitu:
https://peraturan.bpk.go.id/

Nah itu dia merupakan link untuk men-download Undang – Undang atau UU mengenai Cipta Kerja yang berubah.

Demikian informasi mengenai perubahan dari Perppu Cipta Kerja yang telah menjadi sorotan publik terutama adanya perubahan mengenai upah minimum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X