AYOBOGOR.COM - Berikut Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Terbaru
Perpu Cipta Kerja telah resmi disetujui dan disahkan oleh DPR RI.
Pengesahan Cipta kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV, Selasa (21/3/2023).
Dalam pengesahan tersebut ada aturan dan perubahan tentang pesangon korban PHK yang juga dibahas.
Para korban PHK bisa menerima pesangon bergantung masa kerjanya, dengan maksimal pesangon 9 kali upah.
Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja.
Pekerja yang diputus kontraknya dengan masa kerja kurang dari setahun akan menerima pesangon 1 bulan upah.
Jika durasi bekerjanya lebih dari setahun, tetapi kurang dari dua tahun akan menerima 2 bulan upah hingga seterusnya.
Berikut daftar pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:
A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.