Kedua, KPM tidak ditetapkan sebagai penerima bansos tahap 1. Alasannya karena penerima sudah dinonaktifkan atau ditidaklayakkan sebagai penerima bansos.
Setidaknya ada enam hal yang membuat KPM dicoret dari daftar penerima Bansos PKH dan BPNT, antara lain:
1. KPM sudah tercatat sejahtera, mampu, dan kaya
2. KPM sudah tidak memiliki komponen PKH
3. KPM sudah meninggal
4. KPM bersangkutan memiliki pekerjaan yang dilarang menerima bansos, misalnya jadi PNS atau ASN PPPK
5. KPM menjadi pendamping sosial
6. KPM menjadi pemimpin perusahaan yang terdaftar di Kemenkumham
Demikian informasi tentang Pencairan PKH Tahap 1 Ditutup 10 Hari Lagi, Bagaimana Nasib KPM yang Tidak Terima Bantuan? Semoga informasi ini bermanfaat.