nasional

Pemilu 2024 Tanpa Nama Caleg? KPU RI Berencana di Pemilu Nanti Coblos Partai Bukan Caleg, Ini Alasannya

Rabu, 1 Maret 2023 | 20:46 WIB
Ketua komisi pemilihan umum (KPU) RI Hasyim Azhari (AyoBogor.com)

AYOBOGOR.COM - Mekanisms sistem pemilu tahun 2024 berpotensi berubah dari proposional (terbuka) menjadi Proporsional (tertutup).

Saat ini Mahkamah Konstitusi tengah memproses gugatan terkait sistem pemilu, yang nantinya tidak lagi mencantumkan nama Calon Legislatif (caleg) dalam surat suara.

Setelah menggunakan sistem proposional terbuka sejak pemilu tahun 2009, sistem atau mekanisme pemilu tahun 2024 mendatang berpotensi mengalami perubahan.

Ketua komisi pemilihan umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan sejumlah pihak telah mengajukan gugatan kepada mahkamah konstitusi (MK).

Gugatan tersebut berisi tuntutan agar, sistem proposional terbuka dikembalikan menjadi sistem proposional tertutup sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu.

"Senin lalu, pada sidang MK ada usulan yang diajukan. Menyual norma di dalam undang-undang pemilu tentang sistem pemilu proporsional yang sekarang ini menuntut UU pemilu, adalah proporsional terbuka dan disoal kira-kira arahnya menuju proporsional tertutup bagi para pemohon" jelas Hasyim, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jika disetujui oleh MK, perubahan sistem pemilu ini akan menghilangkan nama calon anggota legislatif dari surat suara.

Menurut Hasyim, ada kemungkinan sistem proporsional daftar jalan tertutup.
Karena akan tidak relevan jika para caleg memasang gambar-gambar di pinggir jalan untuk tujuan kampanye. Karena hal tersebut akan menjadi tidak relevan, sebab nama-nama anggota caleg ditulis di surat suara.

Sistem proporsional hanya akan menampilkan tanda gambar-gambar dari masing-masing partai politik sebagai peserta pemilu.

Sebelum ada keputusan dari MK, para anggota caleg, diminta agar tidak perlu berupayah melakukan kampanye terlebih dahulu.

Demikianlah informasi terkini mengenai pemilu 2024 dan sistem proporsional tertutup yang sedang diproses oleh MK.*

Tags

Terkini