Namun, ada juga petani berskala besar yang mampu memproduksi hingga 3 hingga 5 ton rempah untuk sekali tanam.
Sementara itu, Kabupaten Sumedang juga mencatatkan kabar baik bagi para pekerja dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Sumedang 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dari yang sebelumnya hanya Rp3.504.308, UMK Sumedang akan naik menjadi Rp3.732.088.
Kenaikan ini sudah sesuai dengan harapan dewan pengupahan dan arahan pemerintah pusat, yang juga disambut positif oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Resep Nasi Tutug Oncom Khas Sunda Ala Chef Devina, Gurih Kriuk Bikin Nagih!
Meskipun kenaikan UMK ini diterima baik, Ketua SPSI Kabupaten Sumedang, Guruh Hudiyanto, menyampaikan bahwa meski kenaikan ini sudah sesuai dengan harapan, nilai kenaikannya belum sepenuhnya memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Kenaikan UMK ini tentunya memberikan dampak positif bagi para pekerja di Sumedang, yang akan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, hasil bumi, terutama rempah-rempah, tetap menjadi andalan bagi perekonomian masyarakat Sumedang, termasuk desa Jingkang yang kaya akan kekayaan alamnya.***