Misalnya, mengenai penggunaan anggaran untuk pembayaran jasa, fasilitas lain seperti perjalanan dinas atau jaminan sosial juga menjadi bagian dari tanggung jawab yang harus dipertimbangkan dalam penganggaran.
Dengan ketentuan yang semakin jelas terkait PPPK paruh waktu, pemerintah daerah diharapkan dapat merencanakan anggaran secara lebih efektif, memastikan kelancaran administrasi dan pengelolaan SDM yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.***