AYOBOGOR.COM -- Program bantuan sosial (bansos) seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk periode akhir tahun segera berakhir.
Adapun periode akhir tahun ini adalah alokasi bulan November-Desember 2024.
Pencairan dana ini penting untuk memenuhi kebutuhan para penerima manfaat (KPM), tak terkecuali yang memiliki komponen balita dalam keluarganya.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar dana bansos untuk komponen balita tersebut bisa cair.
Persyaratan untuk KPM dengan Komponen Balita.
Jika Anda adalah KPM yang memiliki komponen balita, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi.
1. Usia Balita: Komponen balita yang dihitung dalam program PKH adalah balita dengan rentang usia 0-6 tahun.
Jika anak Anda sudah berusia lebih dari 6 tahun, maka komponen tersebut tidak akan lagi dihitung sebagai penerima bantuan dalam PKH.
2. Jumlah Balita yang Dihitung: PKH hanya menghitung dua balita pertama dalam keluarga.
Jika Anda memiliki lebih dari dua balita, maka balita ketiga dan seterusnya tidak akan dihitung sebagai komponen penerima PKH.
Pencairan dana bansos PKH dan BPNT sangat membantu KPM, terutama bagi yang memiliki komponen balita.