Misalnya, jika satu keluarga hanya memiliki anak sekolah SMA sebagai komponen PKH, namun anak tersebut sudah lulus, maka keluarga ini tidak lagi memenuhi syarat.
Hal ini terjadi karena adanya pemutakhiran data penerima manfaat.
2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera
KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari program atau telah lulus dari kepesertaan (graduasi) karena dianggap sudah mampu secara ekonomi tidak akan menerima bantuan lagi.
Mereka telah keluar dari daftar penerima PKH maupun BPNT di tahun 2025.
3. KPM dengan Data Tidak Valid atau Anomali
KPM yang datanya masih bermasalah, seperti anomali di rekening bank atau kesalahan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan.
Pemerintah mengutamakan data yang valid untuk memastikan bantuan sampai ke pihak yang tepat.
4. KPM dengan Data Tidak Sesuai di Dukcapil
Penerima bantuan yang datanya di DTKS tidak sesuai atau belum padan dengan data Dukcapil tidak dapat menerima bantuan.
Ketidaksesuaian ini menghalangi verifikasi dari Kementerian Sosial, sehingga pencairan bantuan tidak bisa dilakukan.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Setelah dilakukan verifikasi oleh pusat, KPM yang dinyatakan tidak layak sebagai penerima manfaat akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Penilaian ini berdasarkan hasil survei dan kelayakan yang dilakukan sesuai aturan pemerintah.