nasional

Mulai 2025, KPM Bansos PKH BPNT dengan Kriteria Ini Tidak Lagi Mendapatkan Bantuan!

Sabtu, 28 Desember 2024 | 18:09 WIB
Ilustrasi -- Mulai 2025, KPM Bansos PKH BPNT dengan Kriteria Ini Tidak Lagi Mendapatkan Bantuan! (Ist)

Misalnya, jika satu keluarga hanya memiliki anak sekolah SMA sebagai komponen PKH, namun anak tersebut sudah lulus, maka keluarga ini tidak lagi memenuhi syarat.

Hal ini terjadi karena adanya pemutakhiran data penerima manfaat.

2. KPM yang Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera

KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari program atau telah lulus dari kepesertaan (graduasi) karena dianggap sudah mampu secara ekonomi tidak akan menerima bantuan lagi.

Mereka telah keluar dari daftar penerima PKH maupun BPNT di tahun 2025.

Baca Juga: 4 Daerah yang Hasilkan Buah Duku Paling Banyak di Kabupaten Bogor, BPS Catat Nomor Satu Adalah Daerah Ini

3. KPM dengan Data Tidak Valid atau Anomali

KPM yang datanya masih bermasalah, seperti anomali di rekening bank atau kesalahan data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan.

Pemerintah mengutamakan data yang valid untuk memastikan bantuan sampai ke pihak yang tepat.

4. KPM dengan Data Tidak Sesuai di Dukcapil

Penerima bantuan yang datanya di DTKS tidak sesuai atau belum padan dengan data Dukcapil tidak dapat menerima bantuan.

Ketidaksesuaian ini menghalangi verifikasi dari Kementerian Sosial, sehingga pencairan bantuan tidak bisa dilakukan.

5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

Setelah dilakukan verifikasi oleh pusat, KPM yang dinyatakan tidak layak sebagai penerima manfaat akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Penilaian ini berdasarkan hasil survei dan kelayakan yang dilakukan sesuai aturan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini