AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja menerbitkan surat penting mengenai program makan bergizi gratis yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Surat yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024 ini mengatur kriteria penerima manfaat yang akan dilibatkan dalam program tersebut, yang berlaku untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) serta penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Menurut Arin, seorang pendamping sosial, program ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat serta mencegah masalah kesehatan seperti stunting.
“Program makan bergizi gratis ini adalah langkah pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kalori harian masyarakat, terutama untuk anak-anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini juga akan memberdayakan UMKM dan berpotensi meningkatkan perekonomian daerah.,” ujar Arin dilansir dari YouTube Pendamping Sosial.
Kriteria KPM untuk Program Makan Bergizi Gratis
Dalam surat tersebut, Kemensos meminta kepada seluruh pendamping sosial untuk mengumpulkan data KPM PKH yang aktif dalam kegiatan sosial.
KPM yang akan dilibatkan dalam program ini harus memenuhi beberapa kriteria, seperti keterlibatan dalam kegiatan sosial masyarakat.
Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Barang dan Jasa Yang Bebas PPN 12 Persen, Ada Beras dan Daging
Misalnya, KPM yang aktif dalam program Posyandu, PKK, atau kegiatan lain yang melibatkan masyarakat sekitar akan lebih diprioritaskan.
Selain itu, KPM yang memiliki keterampilan memasak juga akan menjadi calon yang potensial untuk dilibatkan dalam program ini.
“Bagi ibu-ibu yang memiliki kemampuan memasak, seperti mengetahui berbagai macam masakan tradisional atau memiliki sertifikat memasak, ini bisa menjadi nilai tambah,” kata Arin.
“Namun, ada juga beberapa ibu rumah tangga yang tidak terbiasa memasak, jadi pendamping sosial akan menanyakan sejauh mana mereka memiliki keterampilan ini.”