AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait daftar barang dan jasa yang bebas kenaikan PPN 12 persen. Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
Namun, ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski tahun depan PPN naik menjadi 12 persen, pemerintah akan memberikan stimulus atau kebijakan ekonomi.
Dalam konferensi persnya ia mengatakan bahwa barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan ikan, termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Barang Bebas PPN
Berikut ini merupakan daftar barang kebutuhan pokok yang bebas dari kenaikan PPN 12 persen berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
- Beras
- Tepung Terigu
- Daging ayam ras
- Daging Sapi
- Ikan Bandeng
- Ikan Cakalang
- Ikan Kembung
- Ikan tongkol
- Ikan Tuna
- Telur Ayam Ras
- Minyak Goreng
- Cabai Hijau
- Cabai Merah
- Cabai Rawit
- Bawang Merah
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Nael Idrissa, Anak Kedua Nikita Willy dan Indra Priawan
Jasa Yang Bebas dari Kenaikan PPN
Berikut ini merupakan daftar jasa pokok yang bebas dari kenaikan PPN 12 persen berdasarkan PP 49/2024.
- Jasa Pendidikan
- Jasa Pejasa Kesehatan Medis
- Jasa Pejasa Sosial
- Jasa Angkutan Umum
- Jasa Keuangan
- Jasa Persewaan Rumah Susun Umum dan Rumah Umum.
Barang dan jasa strategis seperti listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Namun pemerintah memutuskan beberapa barang strategis masih dikenakan PPN sebesar 11 persen dan sisa 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah, seperti:
- Minyak goreng curah
- Tepung terigu
- Gula Industri.
Itulah informasi terkait daftar barang dan jasa yang bebas kenaikan PPN 12 persen.***