AYOBOGOR.COM - Upah Minimum Kota (UMK) di Indonesia untuk tahun 2025 telah ditetapkan, dengan beberapa kota dan kabupaten mengalami kenaikan signifikan.
Salah satunya adalah Kabupaten Bekasi yang menetapkan UMK 2025 sebesar Rp5,56 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan Kota Tangerang yang UMK-nya tercatat Rp5,07 juta.
Perbedaan ini mencerminkan kebijakan pengupahan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Barang dan Jasa Yang Bebas PPN 12 Persen, Ada Beras dan Daging
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Banten, mengumumkan bahwa UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.069.708 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan penghargaan terhadap pekerja yang lebih berpengalaman dan mendorong produktivitas.
Selain UMK, Tangerang juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang bervariasi sesuai sektor pekerjaan.
UMSK 2025 sektor 1 ditambah tujuh persen dari UMK menjadi Rp5.424.587,95, sektor 2 naik empat persen menjadi Rp5.272.496,69, dan sektor 3 serta 4 juga mengalami kenaikan sesuai persentase masing-masing.
UMK Bekasi 2025 Lebih Tinggi
Berbeda dengan Tangerang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan UMK 2025 yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp5,56 juta, yang juga mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 dan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Nael Idrissa, Anak Kedua Nikita Willy dan Indra Priawan