Kenaikan UMK Bekasi tersebut didasarkan pada regulasi baru yang menggantikan PP 51/2023 tentang pengupahan.
Proses pembahasan UMK Bekasi 2025 berjalan cepat karena regulasi baru diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.
Pemkab Bekasi juga memperhitungkan karakteristik dan risiko pekerjaan dalam menentukan besaran UMSK, yang berbeda dari sebelumnya yang lebih mengacu pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Pembahasan UMK dan UMSK Bekasi
Baca Juga: Semakin Merata! Jadwal Pencairan Bansos BPNT Rp 1,2 Juta Besok 19 Desember 2024, Cair di 4 Desa Ini
Pada proses pembahasan UMK dan UMSK Bekasi, terjadi perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Serikat pekerja mengusulkan adanya 230 sektor untuk pengaturan UMSK, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor.
Setelah mempertimbangkan aspirasi tersebut, akhirnya Pemkab Bekasi menyetujui 47 sektor untuk ditetapkan dalam UMSK 2025.
Meskipun terdapat ketegangan, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menegaskan bahwa semua pihak harus mengikuti keputusan yang telah ditetapkan dan menghormati regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Semakin Merata! Jadwal Pencairan Bansos BPNT Rp 1,2 Juta Besok 19 Desember 2024, Cair di 4 Desa Ini
Setelah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terbit, pihak pengusaha diharapkan tetap mengikuti aturan meskipun ada keberatan.
Kenaikan UMK di Bekasi dan Tangerang menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan tingkat upah dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing wilayah.
Dengan adanya kebijakan yang memperhatikan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, serta peningkatan sektor-sektor tertentu, diharapkan hubungan industrial di kedua wilayah ini dapat terus berjalan harmonis dan mendukung produktivitas kerja.***