Kemensos Terbitkan Surat Penting Tentang Program Makan Bergizi Gratis, KPM Wajib Tahu!

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 19:20 WIB
Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (Pixabay/jyleen21)
Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (Pixabay/jyleen21)

Tugas dan Kewajiban KPM

Arin menambahkan, meskipun saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai tugas dan tanggung jawab KPM yang dilibatkan, kemungkinan besar mereka akan terlibat dalam menyediakan makanan bergizi atau berperan sebagai juru masak dalam kegiatan ini.

“KPM yang memiliki waktu luang atau bekerja di sektor yang fleksibel seperti ibu rumah tangga atau pekerja paruh waktu kemungkinan besar akan lebih mudah dilibatkan,” jelasnya.

Program makan bergizi gratis dirancang untuk memberikan satu kali makan per hari yang mencakup sepertiga dari kebutuhan kalori harian.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Nael Idrissa, Anak Kedua Nikita Willy dan Indra Priawan

Target utama program ini adalah untuk mencukupi kebutuhan gizi anak-anak, mencegah stunting, serta mendukung ibu hamil dan menyusui. Penerima manfaat lainnya adalah anak-anak tingkat SD, SMP, dan SMA.

Menurut Arin, meskipun program ini fokus pada anak-anak, beberapa daerah sudah mulai menguji coba pelaksanaan pada November 2024.

"Penerima manfaat juga melibatkan kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita," tambah Arin. Program ini akan resmi dimulai pada Januari 2025 dan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Program makan bergizi gratis yang akan dilaksanakan oleh Kemensos pada 2025 adalah salah satu upaya besar pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mencegah masalah kesehatan seperti stunting.

Baca Juga: Semakin Merata! Jadwal Pencairan Bansos BPNT Rp 1,2 Juta Besok 19 Desember 2024, Cair di 4 Desa Ini

Bagi KPM PKH, penting untuk siap dan jujur dalam memberikan data terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan sosial dan keterampilan memasak.

Semoga program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung pada keluarga penerima manfaat, tetapi juga turut mendukung pemberdayaan ekonomi lokal dan UMKM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X