nasional

KPM Banyuwangi Berbahagia! Bansos PKH dan BPNT Siap Cair di PT Pos Indonesia, Surat Instruksi Pencairan Sudah Terbit!

Rabu, 18 Desember 2024 | 17:52 WIB
Ilustrasi -- KPM Banyuwangi Berbahagia! Bansos PKH dan BPNT Siap Cair di PT Pos Indonesia, Surat Instruksi Pencairan Sudah Terbit! (Pixabay)

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT yang siap cair di PT Pos Indonesia untuk wilayah Banyuwangi.

Pada hari ini di tanggal 18 Desember 2024, ada kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Banyuwangi.

Karena baru saja surat instruksi penyaluran bantuan sosial di PT Pos Indonesia sudah diterbitkan.

Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, Isi dari surat tersebut terkait dengan jadwal penyaluran bantuan PKH dan BPNT untuk periode triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2024.

Baca Juga: Penerbangan Batik Yogyakarta - Jakarta di Bandara YIA Delay 4 Jam, Banyak Penumpang Dirugikan

Dimana surat tersebut ditujukan kepada camat di seluruh wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan surat dari PT Pos Indonesia pada tanggal 17 November 2024, pemerintah desa atau kelurahan setempat diminta untuk berkolaborasi guna menyalurkan bantuan sosial.

Adapun beberapa kegiatan yang diinstruksikan dalam surat tersebut, seperti:

- Pemerintah desa atau kelurahan menerima surat panggilan dari PT Pos Indonesia yang ditujukan kepada penerima bantuan pangan atau kepada penerima manfaat

- Melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan perihal pindah ke luar kota, meninggal tanpa ahli waris, data ganda, dan lain sebagainya

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Barang dan Jasa Yang Bebas PPN 12 Persen, Ada Beras dan Daging

- Menginformasikan kepada KPM yang telah terverifikasi layak untuk mengambil bantuan sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan KK asli serta surat undangan

- Menyampaikan kepada KPM bahwa bantuan BPNT dan PKH hanya untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako

- Perangkat desa, kelurahan, dan pendamping sosial dilarang mengarahkan memberi ancaman dan atau paksaan kepada penerima manfaat untuk melakukan pembelanjaan di e-warung atau toko tertentu

Halaman:

Tags

Terkini